Tak Boleh Asal Jual, BPOM Ingatkan Aturan Main Berjualan Frozen Food

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pemilik usaha membungkus lele sebelum dimasukkan ke ruang pendingin di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/3/2021). Sudah dilakukan perubahan foto untuk menyesuaikan isi konten.
19/10/2021, 13.52 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan soal polemik izin edar sejumlah makanan beku atau frozen food.

Penjelasan ini perlu diberikan mengingat makanan beku semakin diminati masyarakat selama pandemi Covid-19 karena dapat dengan mudah dibeli secara online.

Terkait izin edar frozen food, Penny menyebut hal itu tergantung dari berapa lama sebenarnya frozen food bisa disimpan.

Produk frozen food dengan masa penyimpanan di atas tujuh hari wajib mendapat izin edar BPOM, sementara produk frozen food dengan batasan penyimpanan maksimal tujuh hari tidak perlu mendapat izin edar.

Namun, harus dijelaskan pada label produk masa produksi dan masa kedaluwarsa produk tersebut.

"Pihak berwenang nanti yang akan melakukan upaya penindakan apabila suatu produk tidak memenuhi standar regulasi yang ada," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10).

 Selain itu, produk frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan melalui distributor reguler dan formal juga diwajibkan memiliki izin edar dari BPOM.

 "Frozen food yang dibentuk pengemasan dan didistribusikan dengan rantai dingin dan kemudian bisa disimpan tapi diproduksi by order oleh si pengelolanya, itu bentuk itu, tidak perlu ada izin edar dari BPOM," katanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi