Tak Boleh Asal Jual, BPOM Ingatkan Aturan Main Berjualan Frozen Food

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pemilik usaha membungkus lele sebelum dimasukkan ke ruang pendingin di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/3/2021). Sudah dilakukan perubahan foto untuk menyesuaikan isi konten.
19/10/2021, 13.52 WIB

Pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baik yang memproduksi frozen food berdasarkan pesanan atau yang memproduksi secara massal untuk dapat mendapatkan izin edar.

BPOM akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dikaitkan dengan aspek nutrisi pada pangan, yakni dengan memperkuat fungsi labeling pada produk pangan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai kandungan dan nilai gizi.

"Nanti akan kita lebih pertajam lagi, bagaimana label itu menjadi suatu tambahan daya saing pelaku usaha untuk meraih sebanyak mungkin konsumen," ujar dia.

 Sebelumnya, ramai beredar di media sosial Twitter dengan cerita salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM yang menjual produk makanan beku terancam dipenjara dan denda sebesar Rp 4 miliar.

Ancaman terjadi karena penjual tidak memiliki izin edar, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) atau BPOM.

Pertengahan September lalu,  Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengatakan sejumlah jenis produk makanan dan minuman mengalami pertumbuhan signifikan selama pandemi Covid-19.

Produk-produk tersebut di antaranya produk bernutrisi seperti susu serta produk yang menunjang aktivitas memasak di rumah di antaranya produk bumbu, margarin, dan makanan beku.

Kenaikan penjualan makanan beku dipicu oleh kebijakan work from home dan study at home. Kebijakan ini membuat orang harus menyediakan makanan dan bumbu  karena lebih sering memasak di rumah.



Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi