Kasus Covid-19 Indonesia Bertambah 623, Terbanyak Berasal dari Jakarta

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.
Seorang petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Sabtu (16/10/2021). Foto:Antara
24/10/2021, 17.49 WIB

Pemerintah melaporkan kasus Covid-19 bertambah 623 orang pada Minggu (24/10). Sumbangan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta yakni 131 orang positif.

Kasus di Jakarta kembali meningkat usai tren penurunan sejak 17 Oktober lalu. Di bawah DKI Jakarta adalah Jawa Barat yang melaporkan 77 pasien corona hari ini.

Total jumlah kasus yang didapatkan hari ini berasal dari pemeriksaan terhadap 134.282 orang. Ini berarti angka rasio positif atau positivity rate Covid-19 hari ini mencapai 0,46%.

Sedangkan angka kematian pasien corona hari ini juga bertambah 29 orang. Sumbangan terbanyak berasal dari Jawa Tengah yakni lima orang meninggal dunia.

Meski demikian, 18 provinsi mencatatkan nol kematian Covid-19 hari ini. Beberapa di antaranya adalah Kalimantan Barat, Bali, Banten, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Selain itu jumlah pasien sembuh hari ini juga bertambah 1.037 orang. Jawa Tengah menyumbangkan angka pulih terbanyak yakni 141 pasien.

Selain itu pemerintah melaporkan kasus aktif Covid-19 terus menurun hingga 14.360 orang hari ini. Sedangkan 5.104 dinyatakan sebagai suspek corona.

Pemerintah juga telah melandaikan beberapa aktivitas seiring penurunan kasus corona. Terbaru, mereka menyesuaikan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar lebih longgar. 

PNS sektor esensial didaerah level PPKM 2 Jawa dan Bali dapat bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 75%, sedangkan PNS nonesensial maksimal 50% dari kapasitas. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diteken pada 22 Oktober, kantor pemerintahan pada sektor esensial di Jawa Bali dengan status PPKM level 1 dapat bekerja dari kantor hingga 100%. Sedangkan pada daerah PPKM level 2, kantor pemerintah dapat menyelenggarakan WFO sebesar 75%, serta PPKM level 3 dan 4 masing-masing 50%.