Kasus Covid-19 Melandai, Ini Aturan Terbaru WFO dan WFH PNS

Agustiyanti
23 Oktober 2021, 18:41
PNS, WFO, WFH
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. Kantor pemerintahan pada sektor esensial di Jawa Bali dengan status PPKM level 1 dapat bekerja dari kantor hingga 100%.

Pemerintah menyesuaikan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) seiring dengan pelonggaran pembatasan yang dilakukan berkat melandainya kasus Covid-19. PNS sektor esensial didaerah level PPKM 2 Jawa dan Bali dapat bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 75%, sedangkan PNS nonesensial maksimal 50% dari kapasitas. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diteken pada 22 Oktober, kantor pemerintahan pada sektor esensial di Jawa Bali dengan status PPKM level 1 dapat bekerja dari kantor hingga 100%. Sedangkan pada daerah PPKM level 2, kantor pemerintah dapat menyelenggarakan WFO sebesar 75%, serta PPKM level 3 dan 4 masing-masing 50%. 

Pada kantor pemerintahan sektor nonesensial di Jawa Bali dengan status PPKM level 1, dapat diberlakukan WFO sebesar 75%, PPKM level 2 WFO 50%, PPKM level 3 WFO 25%, sedangkan daerah PPKM level 4 seluruh pekerjanya harus bekerja dirumah atau work from home (WFH). Pekerja yang diperbolehkan bekerja dari kantor adalah yang telah divaksinasi. 

Sementara untuk wilayah luar Jawa Bali,  tak ada pengaturan bekerja dari rumah atau kantor untuk kantor pemerintahan di sektor esensial dan kritikal pada daerah level PPKM 1 dan 2. Sedangkan kantor pemerintahan di daerah level 3 boleh WFO maksimal 100% dan level 4 maksimal 50%. WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 

Adapun pengatuan untuk sektor nonesensial di Jawa Bali lebih mendetail, sebagai berikut: 

Level 1 dan 2

  • Kabupaten/kota zona hijau, kuning, oranye diberlakukan 50%. WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • Kabupaten/kota zona Merah diberlakukan 25% WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 

Level 3

  • WFO dapat diberlakukan maksimal 50% dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
  • Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19, dilakukan penutupan selama lima hari.

Level 4

  • WFO dapat diberlakukan maksimal 25% dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 
  • Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19, dilakukan penutupan selama lima hari.

Sementara itu, kantor pemerintahan pada sektor kritikal dapat memberlakukan WFO maksimal 100% di Jawa dan Bali untuk seluruh level PPKM. 

Pemerintah pada Senin (18/10) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama tiga pekan hingga 8 November 2021. Perpanjangan itu lebih lama dari yang diberlakukan di Jawa-Bali.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus level 4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021, mayoritas atau 211 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.

Sebanyak 157 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2. Sementara, ada 18 kabupaten/kota yang berada di level 1. Berdasarkan provinsi, hanya 1 daerah yang berstatus level 3, yakni Kalimantan Utara. Sebanyak 23 provinsi memiliki kabupaten/kota yang berstatus level 2.

Sementara, 3 provinsi lainnya memiliki kabupaten/kota berstatus level 1. Ketiganya adalah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...