Penumpang Kereta Jarak Jauh Kena Biaya Jika Bawa Barang 20/kg Lebih

KAI
Penumpang kereta api menimbang barang di stasiun
Penulis: Maesaroh
29/10/2021, 17.32 WIB

PT Kereta Api Indonesia kembali mengingatkan adanya denda bagi penumpang yang membawa barang bawaan di atas ketentuan.

"Calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang  pun diminta memperhatikan kembali aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan kereta api jarak jauh" kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam siaran pers, Jumat (29/10).

Sesuai aturan yang berlaku,  setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi).

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi - tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif.

Adapun denda unntuk kelas binis adalah Rp6.000/kg dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

 KAI juga mengingatkan barang bawaan penumpang  harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain.

Dengan demikian,  tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm&³3; tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.

Mereka disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di tiga stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek.

 Sementara itu, untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.

Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang kereta api dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.

 Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang sehingga angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan antara lain:

- Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah
- Menggunakan kandang khusus hewan
- Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan

Selain hewan, terdapat juga sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang di antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.