Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan selesai akhir tahun ini.
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono mengatakan pihaknya tinggal menunggu kesepakatan dari pemerintah terkait RUU tersebut.
Salah satu isu yang membuat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi alot yakni soal lembaga independen yang mengawasi pelaksanaannya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin otoritas ini di bawah instansinya.
Sedangkan Komisi I ingin otoritas pengawas perlindungan data pribadi itu di bawah presiden, bukan kementerian.
"Nah ini yang masih tarik ulur jadi kita inginnya sih lembaga sendiri yang berlangsung tanggung jawab di bawah presiden," ujar Dave kepada wartawan di kompleks parlemen pada Kamis (4/11).
Dave juga yakin sudah ada tanda-tanda akan disepakatinya RUU tersebut. Dia mengatakan dalam pembicaraan terakhir dengan pemerintah sepertinya sudah ada kesepakatan. Dalam waktu dekat Komisi I akan bertemu dengan pihak pemerintah untuk membahas RUU
"Iya kan sudah masuk masa sidang jadi kita juga bisa menjadwalkan masa raker (rapat kerja)," jelas Dave.
Pembicaraan antara Komisi I dan Kominfo itu kabarnya terjadi setelah sertifikat vaksin Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor pada awal September (3/9). Walaupun, kemudian diketahui bahwa data yang bocor yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan dari aplikasi PeduliLindungi.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah melalui lebih dari tiga masa sidang. Sebanyak 145 dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai dibahas.
Poin utama yang perlu disepakati oleh pemerintah dan DPR yakni soal lembaga pengawas. Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan, badan ini harus betul-betul kuat untuk melakukan pengawasan, terutama terkait praktik pencurian data pribadi masyarakat.
“Meskipun namanya data pribadi, tetapi ketika berjumlah jutaan maka akan menjadi data kolektif yang berpotensi mengancam keamanan negara,” kata Meutya dalam keterangan resmi, bulan lalu (8/9).
Meski begitu, ia sepakat bahwa pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan. Apalagi sudah ada 126 negara yang memiliki peraturan setingkat UU mengenai perlindungan data.
Sedangkan dari 180 negara, Indonesia menjadi salah satu yang memiliki pengguna internet terbesar yang belum memiliki UU Pelindungan Data Pribadi.