Syarat Perpanjang SIM serta Tata Cara dan Biaya Sesuai Golongan
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 15 November 2021. Meski demikian, layanan perpanjang SIM oleh Polri dapat dilakukan secara terbatas dan mengikuti protokol kesehatan.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM dapat datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau menggunakan layanan Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling. Jika tidak ingin keluar rumah, pemohon dapat memperpanjang SIM secara online. Layanan online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai upaya pembatasan interaksi demi mencegah penularan virus Corona.
Syarat Perpanjang SIM
Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjang SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor adalah sebagai berikut:
- Membawa KTP dan SIM asli
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
Biaya Perpanjang SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Golongan SIM
Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. SIM dibagi dalam beberapa golongan:
- SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
- SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
- SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
- SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
- Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer (km)/jam.
- Golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling memberi kemudahan bagi masyarakat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2007 tentang Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Untuk SIM Golongan A, Golongan C, dan Golongan D.
Layanan ini dilakukan di Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, yaitu satuan unit kerja Polri berupa kendaraan khusus yang difungsikan untuk pelayanan perpanjangan terhadap SIM yang dilaksanakan oleh Polri melalui unit kerja setempat.
Perpanjangan SIM melalui Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling khusus dilaksanakan untuk perpanjangan:
- SIM Golongan A (tidak termasuk A Umum).
- SIM Golongan C.
- SIM Golongan D.
Perpanjangan SIM hanya diberikan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika jangka waktunya berakhir.
Layanan SIM keliling tidak berlaku bagi perpanjangan yang bersifat:
- Pergantian akibat hilang
- Rusak atau tidak terbaca lagi
- Mutasi
- SIM orang asing
- SIM Internasional.
- SIM Umum.
Apabila SIM melewati tanggal jatuh tempo, maka perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) asal penerbit SIM.
Perpanjangan SIM pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 sesuai waktu masing-masing wilayah.
Permohonan untuk perpanjangan SIM dapat ditolak apabila:
- Tidak memenuhi persyaratan.
- Pemohon perpanjangan telah memiliki SIM dari golongan yang sama yang dimohonkan perpanjangannya dari daerah lain.
- Masa pencabutan SIM yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Pemohon tercatat sebagai pelaku tabrak lari atau pelanggar lalu Iintas dalam kategori berat.
Cara Perpanjangan SIM Online
Dilansir dari situs web Korlantas Polri, cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
- Masukkan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP.
- Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie untuk verifikasi.
- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
- Pemohon dapat memilih golongan SIM, lalu mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan dan pas foto.
- Lampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
- Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
- Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
- Unggah pas foto dan tanda tangan.
- Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
- Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak.
- Jika memilih metode pos, SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
- Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Tes Kesehatan, Psikologi, dan Ujian Teori SIM
Dalam layanan perpanjangan SIM online, untuk melakukan tes kesehatan, pemohon mendaftarkan diri menggunakan tautan e-Rikkes yang muncul pada aplikasi. Selanjutnya, pemohon dapat memilih dokter dan jadwal pemeriksaan.
Kemudian pemohon akan mendapatkan kode booking untuk ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung.
Sedangkan untuk tes psikologi, pemohon tidak perlu datang ke Satpas, cukup menjawab seluruh soal-soal yang sudah terakreditasi oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) dalam sistem ePPsi yang tampil pada aplikasi.
Selain itu, untuk ujian teori SIM, Polri menggunakan sistem animasi tiga dimensi (3D) dimana pemohon akan melaksanakan ujian dengan tampilan lengkap seperti sedang berada dalam kendaraan.