Cara Mengurus BPKB Hilang, Biaya, dan Dokumen yang Diperlukan

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Editor: Safrezi
5/11/2021, 17.05 WIB

Cara Mengurus BPKB Hilang

Ada beberapa tahapan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak, berikut caranya:

1. Membuat surat laporan kehilangan

Pertama, Anda harus membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Datangi kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polres. Di laporan tersebut tertulis BPKB pemilik hilang. Petugas kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

2. Siapkan KTP atau SIM

Petugas akan mencatat identitas dari KTP atau SIM. Kemudian Anda harus menjelaskan kronologis kehilangan BPKB pada petugas. Setelah surat selesai dibuat, Anda wajib menandatangani surat tersebut. Baca terlebih dahulu surat laporan kehilangan sebelum ditandatangani.

3. Berita acara singkat dari Reskrim

Setelah itu, membuat laporan kehilangan di bagian berita acara. Di sini akan membutuhkan tanda tangan untuk surat keterangan.

4. Surat pernyataan

Setelah surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse, kemudian anda membuat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini diberi materai Rp6.000 dan ditandatangani pemilik.

5. Berita kehilangan

Sertakan bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda atau melampirkan kuitansi dan kliping iklan.

6. Surat keterangan dari pihak Bank

Sertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jika di wilayah itu terdapat lebih dari 2 bank.

7. STNK Asli dan fotocopy 

Berikan STNK asli dan fotokopi STNK pada petugas. Sertakan catatan atau laporan pajak yang berlaku.

8. Fotocopy BPKB lama

Sertakan fotokopi BPKB lama minimal tahu nomernya. Sertakan fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan jika kendaraan bermotor atas nama perusahaan. Kemudian cek fisik dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Halaman: