"Tergantung Presiden apakah mau mengubah UU TNI," ujarnya.
Menurutnya, Komisi I DPR RI akan menyambut baik kalau pemerintah mau merevisi UU TNI, khususnya untuk mengubah masa jabatan Panglima TNI.
Dia menilai meskipun revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, namun bisa dibicarakan secara teknis dengan DPR RI sehingga bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono bisa mendapat jabatan Panglima TNI setelah Jenderal Andika Perkasa pensiun. Apalagi jika mengikuti tradisi di tubuh TNI, saat ini seharusnya jatahnya Angkatan Laut.
"Ya kan bisa nanti pada periode-periode berikutnya," ujar Pratikno di kompleks parlemen pada Rabu (3/11).