Dalami Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Periksa Dua Staf Ahli DJP

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
12/11/2021, 11.13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua staf ahli Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait kasus suap pejabat pajak Angin Prayitno.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan dua ahli tersebut adalah Arif Budiman dan Ariyanta. Keduanya diperiksa untuk tersangka Wawan Ridwan selaku mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan. Saat ini ia menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka WR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," katanya, dikutip dari Antara Jumat (12/11).

KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan dan Alfred menjadi petugas pemeriksa tiga wajib pajak atas perintah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

Pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Dari total penerimaan tersebut, KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625.000 dolar Singapura.

KPK juga menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi. Hingga saat ini KPK masih terus mendalami jumlah uang yang diduga diterima Wawan tersebut.

KPK juga telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.