Edhy Prabowo Divonis 9 Tahun Penjara, ICW: Harusnya 20 Tahun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
12/11/2021, 11.24 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sembilan tahun penjara. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan hukuman sembilan tahun penjara belum cukup karena Edhy dinilai telah melakukan tindakan korupsi saat menjadi sebagai pejabat publik. Kemudian, korupsi benih lobster yang dilakukan Edhy terjadi pada pandemi Covid-19. Selain itu, hingga proses banding Edhy tidak juga mengakui perbuatannya.

Kurnia menilai hukuman Edhy harus dinaikkan menjadi 20 tahun penjara dengan kenaikan denda menjadi Rp 1 miliar. Selain itu, hak politik Edhy juga harus dicabut selama 5 tahun.

"Putusan banding ini, selain mengonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama, juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo," ujar Kurnia melalui keterangan resmi yang diterima Katadata pada Jumat (12/11).

Seperti dikutip dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Edhy divonis pidana selama sembilan tahun dengan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin