12 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa Efek Indonesia

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat dibukanya perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
15/11/2021, 19.19 WIB

Sebanyak 12 emiten yang sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia lebih dari 24 bulan terancam didepak dari pasar saham. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan selama tidak ada perbaikan dari emiten, eksistensinya di pasar saham tetap terancam.

"Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa," kata Nyoman kepada awak media dikutip Senin (15/11).

Nyoman Mengatakan, ketiga emiten tersebut sebelumnya sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan kelangsungan usaha. Sayangnya, sampai saat ini belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan permasalahan selesai.

Salah satu perusahaan yang disuspensi yakni PT Triwira Insan Lestari Tbk (TRIL) telah membukukan pendapatan berdasarkan laporan keuangan 30 Juni 2021. Meski begitu, Bursa belum melepas suspensi karena masih ada kekurangan.

"Sampai saat ini masih terdapat perhatian dari Bursa terkait laporan keuangan periode sebelumnya yang harus dilakukan perbaikan," kata Nyoman.

Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan tercatat yang di-delisting, wajib mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Perusahaan harus melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.

Bursa terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari perusahaan tercatat sebagai langkah untuk meminimalkan delisting saham. Selain itu, Bursa meminta informasi mengenai rencana dan realisasi perbaikan serta kondisi terkini perusahaan tercatat.

Selain itu, Bursa juga meminta perusahaan tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya. Lalu, Bursa melakukan pengumuman potensi delisting setiap periode 6 bulan agar publik dapat lebih memperhatikan kondisi dari perusahaan tersebut.

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat," ujar Nyoman.

Adapun 12 emiten yang terancam delisting adalah:

  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)
  2. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  3. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) 
  4. PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)
  5. PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)
  6. PT Triwira Insan Lestari Tbk. (TRIL)
  7. PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)
  8. PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX)
  9. PT Nipress Tbk. (NIPS)
  10. PT Sugih Energy (SUGI)
  11. PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)
  12. PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP)
Reporter: Ihya Ulum Aldin