Polemik Permendikbud PPKS, Ditolak Ormas dan Didukung Kampus

ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.
Sejumlah wisudawan mengikuti wisuda tatap muka di Academic Center Universitas Islam Raden Fatah Palembang, Sumsel, Sabtu (25/9/2021). Wisuda tatap muka mulai diselenggarakan sejak turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palembang dari Level 3 ke level 2. ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.
18/11/2021, 19.27 WIB

Institut Teknologi Bandung juga mendukung dan menyiapkan peraturan rektor tentang PPKS sebagai bentuk ratifikasi Permendikbudristek itu.  “Kami sudah tunggu sejak tahun lalu. Dengan terbitnya Permen itu, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS,” kata Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Jumat (12/11).

Berikut bunyi Pasal 5 Permendikbud mengenai tindakan kekerasan seksual yang disertai frasa “tanpa persetujuan korban”:

  1. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
  2. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  3. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
  4. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
  5. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  6. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

Meski demikian persetujuan korban dianggap tidak sah jika:

  1. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  3. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  5. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  6. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  7. Mengalami kondisi terguncang.
Halaman:
Reporter: Antara