Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Dalam pembatasan tersebut, mal dan pusat perbelanjaan bisa beroperasi mulai 09.00 sampai 22.00 namun dengan kapasitas 50%.
Selain itu acara perayaan Natal dan tahun baru di mal ditiadakan pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. Aktivitas terkait Nataru yang diperbolehkan di pusat perbelanjaan hanya pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah juga mewajibkan mal menggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung masuk dan keluar. “Serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang bisa masuk,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (22/11).
Ini berarti mal di wilayah yang sebelumnya berstatus PPKM Level 1 seperti Jakarta harus mengurangi kapasitas pengunjungnya. Dalam aturan PPKM Level 1, mal bisa beroperasi dengan kapasitas 100%.
Sedangkan restoran serta kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan dapat berjalan dengan kapasitas 50%. Selain itu bioskop juga tetap dapat dibuka dengan kapasitas separuh pengunjung.
Kegiatan peribadatan saat Natal juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah Natal tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas gereja. Pemerintah juga mengimbau penyelenggaraan ibadah secara hybrid antara di tempat ibadah serta daring.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang adanya pawai tahun baru baik di area terbuka maupun tertutup. Mereka mengimbau perayaan pergantian tahun dilakukan di tengah keluarga serta menghindari kerumunan.
“Sambil menyiapkan diri dan lingkungan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Meski demikian rencana ini menuai kritik dari pengusaha mal. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pemerintah tidak perlu memberlakukan pembatasan sesaat karena dinilai tidak efektif dan akan kembali memberatkan dunia usaha.
"Yang diperlukan adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan, yang mana harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten," kata Alphonzus kepada Katadata.co.id, Jumat (19/11).