Partai Demokrat kubu Moeldoko mempertimbangkan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) setelah gugatannya tidak diterima oleh PTUN Jakarta.
Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan gugatan 150/G/2021/PTUN-JKT di (PTUN) Jakarta bukan ditolak melainkan tidak dapat diterima atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau NO.
PTUN menolak mengadili karena tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik. Dalam gugatan ini, kubu Moeldoko meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.
Menurut Rahmad, keputusan PTUN Jakarta belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Ia berdalih Undang-Undang menjamin adanya masa tenggang 14 hari bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rahmad mengatakan pihaknya saat ini memiliki dua ruang langkah hukum yakni memperbaiki pokok gugatan mereka dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"Gugatan disebut NO karena objek gugatan dipandang tidak jelas atau ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," ujar Rahmad dalam konferensi pers virtual pada Rabu (24/11).
Gugatan dengan nomor perkara 150 tersebut dikatakan Rahmad merupakan satu-satunya gugatan milik Partai Demokrat KLB Deli Serdang di mana Moeldoko berperan sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal. Rahmad mengatakan pihaknya masih berkeyakinan untuk memenangkan konflik internal Demokrat dan menyebut kemenangan seringkali tidak datang diawal.
"Oleh sebab itu mari kita tunggu apa langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ujar Rahmad.
Sebelumnya pada Selasa (9/11) MA juga telah menolak permohonan kubu Moeldoko untuk melakukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/2021 tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa mereka tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. "Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11)
Pengajuan uji materil terkait AD/ART Partai Demokrat tersebut merupakan bagian dari perseteruan ketua umum di partai yang identik berwarna biru tersebut. Uji materil tersebut merupakan inisiasi beberapa mantan anggota Partai Demokrat yang bergabung di kubu Moeldoko.
Dalam sejarah hukum Indonesia, belum ada yang pernah mengajukan uji materi dari AD/ART partai. Yusril bersama empat mantan anggota Partai Demokrat mengajukan uji formil dan materiil terhadap AD/ART partai yang disahkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020.