Partai Demokrat mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) eksekutif pada 21 Februari 2024.
Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan pihaknya siap mendukung KPU jika mereka sudah yakin dengan usulan mereka terkait tanggal pemilu. Menurut Teuku hadirnya KPU menegaskan bahwa penetapan tanggal pemilu agar independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun.
"KPU juga terus berkomuinikasi dengan DPR", ujar Teuku di Kantor DPP Demokrat pada Rabu (24/11).
Teuku juga mengatakan meski Demokrat menentang diadakannya Pilkada Serentak pada 2024, pihaknya tetap akan mengikuti perhitungan KPU. Teuku tidak akan memusingkan tanggal pemungutan suara Pilkada 2024 dengan catatan tetap dilakukan pada akhir tahun 2024.
"Saya rasa itu bisa dibicarakan (tanggal pilkada) tetapi selama memang pilkada itu tetap dilakukan akhir 2024," ujar Teuku.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi II DPR RI pada bulan September lalu, Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan hari pencoblosan pada 21 Februari 2024 untuk eksekutif dan legislatif serta tanggal 27 November 2024 untuk Pilkada. Namun, hingga saat ini pihak pemerintah, KPU dan DPR belum menyepakati tanggal resmi untuk tanggal pemilihan.
Penetapan jadwal Pemilu 2024 kembali molor setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian batal hadir dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR yang sedianya digelar pada awal Oktober lalu.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengatakan penetapan yang terlalu lama akan menyulitkan persiapan pelaksanaan tahapan pemilu 2024. Ini terutama terkait dengan penyusunan aturan teknis pemilu dan pengalokasian anggaran kegiatan tahapan dari APBN.
Luqman menyebut pandemi COVID-19 dan kompleksitas pemilu karena adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak tidak menjadi alasan untuk menunda penetapan jadwal Pemilu. Luqman kemudian meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkopolhukam Mahfud MD segera menjalankan arahan Presiden untuk menetapkan tanggal pemilu 2024 secepatnya.
Luqman juga meminta agar KPU segera mengajukan permintaan konsultasi dengan DPR agar Komisi II DPR dapat memberi saran dan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Terkait dengan jadwal pertemuan tersebut, Luqman berharap dapat dilakukan sebelum masa reses tiba lagi.
"Semoga sebelum reses pertengahan Desember, sudah bisa dijadwalkan rapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP," ujar Luqman kepada Katadata pada Kamis (18/11).