Keputusan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengundang berbagai pertanyaan.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan meski ada kemajuan, keputusan MK tersebut agak membingungkan. Ia menyebut ini kali pertama MK sedikit lebih serius dalam hal uji formil. 

Zainal mengatakan dalam keputusan MK terdapat dua konsep yakni konstitusional bersyarat yang dianggap UU Cipta Kerja berlaku untuk sementara sampai direvisi. Kedua adalah inkonstitusional bersyarat yang dianggap tidak konstitusional dan tidak diberlakukan sampai direvisi.

"Kalo putusan ini kelihatanya adalah conditionally unconstitutional, tapi kok ada poin 4?," ujar Zainal dikutip dari akun Twitternya.

Pada amar putusan dalam pokok permohonan poin 4 tertulis bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Menurut Zainal, seharusnya inkonstitusional bersyarat berarti UU tidak berlaku sementara dan jika tidak direvisi maka tidak akan belaku untuk selamanya. Kemudian Zainal juga menyoroti poin 6 yang dalam amar putusannya tertulis bahwa UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja akan berlaku kembali jika dalam tenggang 2 tahun revisi UU Cipta Kerja tidak rampung.

Kemudian disebutnya jika poin 4 tidak ada dan UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku, secara langsung poin 7 tidak diperlukan. Dalam amar putusan poin 7 tertulis bahwa segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja ditangguhkan. Selain itu tertulis juga bahwa tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Menurut Zainal tidak perlu ada larangan untuk membuat peraturan pelaksana (PP) baru sebagai aturan turunan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini karena UU sudah tidak beroperasional. Namun, penangguhan atau tidak diberlakukannya PP menjadi perdebatan tersendiri lantaran dianggap sebagai ranah kewenangan Mahkamah Agung (MA).

"Buat apa melarang dibuat aturan turunan? Padahal yang lebih penting adalah bagaimana dengan PP dan berbagai aturan yg sudah terlanjur keluar? Apakah ini akan ditangguhkan dulu atau akan diserahkan ke MA untuk pemberlakuannya?," ujar Zainal.

Sebelumnya putusan MK terkait UU Cipta Kerja disebut tidak bulat karena adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari empat hakim majelis. Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai putusan ini memperlihatkan bahwa MK tak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga politik. Putusan inkonstitusional bersyarat dinilai jalan tengah yang menimbulkan kebingungan.

Ia menjelaskan, inkonstitusional yang disebut MK dalam putusan ini hanyalah prosesnya, sedangkan UU Cipta Kerja tetap konstitusional dan tetap berlaku. Ia menyebut putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tidak memungkinkan lagi adanya penolakan terhadap permohonan uji formil setelah ini. Hal ini karena segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan.

Menurut dia, putusan inkonstitusional bersyarat menunjukkan pertimbangan MK tak hanya pada aspek hukum, tetapi juga politik. Ia pun menyarankan pemerintah dan DPR mempelajari seluruh pertimbangan MK sehingga semua asas pembentukan sesuai UU PPP dipenuhi secara substantif dalam proses revisi UU Cipta Kerja.

"Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," ujar Bivitri.

Reporter: Nuhansa Mikrefin