Jadi Korban Mafia Tanah, Dubes RI untuk Papua Nugini Lapor Polisi

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (ketiga kiri) didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Hukum BPN Iing Sodikin (tengah) dan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny (kiri) memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021).
29/11/2021, 13.09 WIB

Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy melaporkan kasus dugaan mafia tanah ke Bareskrim Polri.

Andriana datang ke Mabes Polri didampingi oleh kuasa hukumnya Inu Jajuli pada pukul 10.30 WIB. Inu menyebut yang menjadi korban adalah orang tua Andriana yakni almarhum Andi Supandy. 

"Pak Dubes hadir di Bareskrim, beliau jadi korban mafia tanah," kata kuasa hukum Andriana, Inu Jajuli, dikutip dari Antara, Senin (29/11).

Inu belum membeberkan kronologi terkait perkara tanah yang dihadapi kliennya. Ia menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan identitas orang tua Andriana.

Inu Jajuli belum mau bicara banyak mengenai hal ini. Dia akan menyampaikan langsung usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Setelah membuat laporan, kata Inu, Dubes Andriana rencananya akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menyampaikan langsung perkara mafia tanah yang menimpa almarhum orang tuanya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan, dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah, sepanjang 2021 sebanyak 69 perkara ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/11).

Dedi mengatakan 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I (satu).

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif, atau "restorative justice" (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.



Reporter: Rezza Aji Pratama