Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui menggagalkan upaya penyelundupan 207 ton rotan mentah di perairan sekitar Pulau Natuna.
Melalui keterangan resminya, pihak Bea Cukai menyebut rotan mentah itu diangkut oleh KLM Musfita untuk di bawa ke Malaysia melalui perairan Mempawah, Kalimantan Barat. Petugas yang sedang patroli segera mengamankan kapal tersebut.
"Rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang," tulis pihak Bea Cukai dalam keterangan resminya.
Saat ini KLM Musfita beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapalnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak. Para pelaku bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana Kepabeanan di bidang ekspor sesuai pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).