Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap amar putusan pidana Uang Pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun. Eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Indar Atmanto dalam kasus korupsi IM2.
Sedangkan PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk melakukan Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT.IM2 sampai akhir Maret 2022. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.
"Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang bersedia memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi pada Kamis (2/12).
Beberapa aset untuk pembayaran uang pengganti di antaranya 1 unit gedung kantor dengan luas tanah 24.440 meter persegi di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 1 unit bangunan dengan luas tanah 788 meter persegi di Ragunan, Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.
Kemudian terdapat peralatan yang digunakan untuk operasional PT IM2 seperti 79.280 item kabel optik dan server, 1.228 item peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi, 258 barang berupa furniture dan mechanical electric berupa Genset dan UPS penunjang gedung kantor.
Terakhir adalah Piutang PT. Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 77,6 miliar, uang sebesar Rp 7,7 miliar dan US$ 72.870 yang akan disetor ke negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terhadap aset dan barang tersebut nantinya akan dilakukan penilaian harga atau taksasi.
Kasus ini bermula ketika IM2 melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Indosat yang merupakan induk usahanya dalam menggunakan frekuensi radio 2,1 GHz (3G) pada 24 November 2006. Penggunaan bersama frekuensi tersebut menguntungkan IM2 karena tak harus membayar biaya frekuensi.
Meski demikian, aksi korporasi IM2 dan Indosat ketika itu dianggap sebagai suatu pelanggaran lantaran menggunakan tanpa hak frekuensi 3G milik Indosat. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerja sama selama periode 2006-2012 itu merugikan negara Rp 1,358 triliun.
Hal ini membuka pintu masuk Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus tersebut. Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto hukuman empat tahun penjara.
Sementara, IM2 dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Indar menjadi delapan tahun penjara, namun meloloskan IM2 dari hukuman pidana uang pengganti.
Sedangkan di tingkat kasasi, MA tetap menghukum Indar selama delapan tahun penjara. Ada pun, IM2 dihukum membayar ganti rugi Rp 1,358 triliun kepada negara dengan tenggat satu bulan.
Pada Desember 2015, Indar mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh MA. Selain itu, kasus ini disorot karena adanya putusan kasasi Nomor 263 /TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014.
Putusan tersebut berisi penolakan atas kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2. PTUN sebelumnya memutuskan hasil audit BPKP terkait kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2 tidak sah.