48 Peserta Lolos Tes Tulis Anggota KPU-Bawaslu, Ada Nama Petahana
Sebanyak 48 peserta dinyatakan lolos seleksi tahap dua oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calong Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Katadata pada Jumat (3/12), sebanyak 28 peserta dinyatakan lolos sebagai calon anggota KPU dan 20 peserta dinyatakan lolos sebagai calon anggota Bawaslu. Pada tahap ini tes terdiri dari tes tertulis, penulisan makalah dan tes psikologi yang dilaksanakan pada 24-25 November lalu diJIExpo Kemayoran.
Tahap selanjutnya akan dilakukan tes psikologi lanjutan berupa dinamika kelompok, tes kesehatan dan wawancara yang digelar di Jakarta. Tes psikologi lanjutan akan dilaksanakan pada 9-11 Desember dan tes kesehatan akan dilaksanakan pada 26-30 Desember.
Sementara tes wawancara untuk calon anggota Bawaslu akan dilaksanakan pada 26-27 Desember 2021 dan untuk calon anggota KPU akan dilaksanakan pada 28-30 Desember.
Sejumlah nama petahana dinyatakan lolos pada tahap ini. Dari KPU mereka adalah Ketua Definitif KPU Ilham Saputra dan tiga anggota KPU yakni Hasyim, Viryan dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Sementara dari Bawaslu, terdapat nama Rahmat Bahja yang merupakan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dan Fritz Edward Siregar yang merupakan Divisi Hukum Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro mengatakan usai tahap ini nantinya Timsel akan menyaring hingga 24 nama terdiri dari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Nama-nama tersebut nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo yang akan meneruskannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dari 24 nama tersebut DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari 24 nama tersebut. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada pasal 73 tertuang jumlah anggota Bawaslu adalah 5 orang dan pada pasal 6 jumlah anggota KPU adalah 7 orang.