Baleg DPR Bahas Revisi UU PPP, Menentukan Nasib Omnibus Law

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
6/12/2021, 14.30 WIB

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD terkait Prolegnas Prioritas tahun 2022, Senin (6/12).

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan revisi UU PPP akan membahas terkait penyerapan aspirasi mengenai metodologi dari omnibus law yang belum dikenal dalam hukum di Indonesia. Sejauh ini Pemerintah dan DPR juga telah berkomunikasi terkait beberapa hal tentang UU PPP.

Hal ini karena UU PPP menjadi konsekuensi logis dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil.

Pemerintah dan DPR kini tengah mengkomunikasikan apakah revisi merupakan hak inisiatif pemerintah atau DPR. Proses omnibus law disebut membutuhkan waktu dan intensitas karena saling menghubungkan antara satu UU dengan yang lainnya. Kemudian terdapat beberapa UU yang akan diterapkan dengan metode omnibus law yaitu terkait dengan sektor keuangan dan sektor kesehatan.

"Ada beberapa hal yang kita komunikasikan apakah ini akan menjadi hak inisiatif pemerintah lagi atau DPR. Ada kelebihannya kalo itu diinisiasi oleh DPR, DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya cuma satu," ujar Willy kepada wartawan di kompleks parlemen pada Senin (6/12).

Lebih lanjut, Willy mengatakan penyusunan omnibus law membutuhkan waktu dan intensitas yang tinggi. Terkait target rampungnya revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP, Willy mengatakan hal ini akan dibicarakan karena menjadi prioritas utama.

Sebelumnyam, Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo, mengatakan revisi UU PPP akan menormakan frasa omnibus law sehingga menjadi konstitusional. Hal ini lantaran selama ini hukum Indonesia tidak pernah mengenal omnibus law dalam peraturan perundang-undangan. Ini menjadi salah satu argumen MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional.

"Saya sebagai penyusun dari mulai awal membahas ini, tidak pernah ada satu frasa atau kalimat di dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu yang namanya omnibus law," ujar Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11).

Lebih lanjut Firman mengatakan omnibus law dibuat karena regulasi di Indonesia terlalu banyak sehingga menimbulkan tumpang tindih yang mengganggu alur investasi. Hukum yang over regulated di Indonesia kemudian juga menyebabkan negara tidak mampu melakukan pembangunan dengan cepat.

Bahkan, Firman menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melakukan kajian tentang hukum yang tumpang tindih tetapi tidak ada terobosan terkait solusi.

Firman menegaskan putusan MK tidak membatalkan pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja melainkan hanya penyempurnaan. Kedepannya, Firman mengatakan dari pemerintah akan menyesuaiakan UU Cipta Kerja sesuai dengan amar putusan MK sementara DPR akan fokus untuk melakukan revisi UU PPP.

Reporter: Nuhansa Mikrefin