Jaksa Tuntut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 12 Tahun Penjara

Katadata
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
6/12/2021, 17.13 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun Kolega Robin yakni advokat Maskus Husain dituntut 10 tahun penjara.

JPU KPK Lie Putra Setiawan menilai Robin dan Maskur terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta). Ini terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata JPU, dikutip dari Antara, Senin (6/12).

Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lie mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Robin. Ini termasuk status Robin sebagai penyidik KPK dan respons Robin yang dominan tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Robin dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, rekannya Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.702.500.000 dan 36.000 dolar AS.

Stepanus Robin bersama Maskur Husain dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna soal penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5,1 miliar. dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Reporter: Rezza Aji Pratama