Cegah Kerumunan saat Nataru, Jam Buka Mal Diperpanjang hingga 22.00

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung maniki eskalator di pusat perbelanjaan Grand Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Penulis: Rizky Alika
10/12/2021, 10.39 WIB

Untuk pengaturan tempat wisata, pemerintah akan membatasi jumlah wisatawan sampai 75% dari kapasitas total. Pemerintah juga akan memastikan tidak ada kerumunan di tempat wisata yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Selain itu, akan ada pengaturan ganjil-genap akan diterapkan untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Pengunjung wisata yang diperbolehkan masuk hanya yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Di sisi lain, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di destinasi favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan. Pemerintah juga mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota. "Agar memiliki protokol kesehatan yang baik," demikian tertulis.

Adapun, kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi pada penularan virus corona.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika