Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menggelar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak kelompok usia 6-11 tahun di wilayah Jawa-Bali mulai 24 Desember 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri vaksinasi pada kelompok usia 6-11 bisa dimulai saat cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70% dan lansia 60%. "Dimulai di Jawa-Bali dan mungkin ada tambahan beberapa kabupaten luar Jawa dan Bali," kata , Sabtu (11/12).
Vaksinasi pada anak nantinya akan dilaksanakan di sejumlah fasilitas yang berada di sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, atau sentra vaksinasi. "Semuanya itu bisa," ujarnya.
Pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Covid-19 untuk memvaksinasi anak usia 6-11 tahun pada kegiatan kick off pada hari pertama pelaksanaannya.
Sebelumya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa secara keseluruhan pemerintah mengalokasikan sekitar 60 juta dosis lebih vaksin Covid-19 untuk menyasar kelompok usia anak.
"Vaksinasi anak akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021. Vaksin untuk anak akan kita utamakan, kita alokasikan sekitar 58-60 juta dosis dan kita sesuaikan dengan umur anak-anak 6-11 tahun," katanya.
Berdasarkan data dari Covid19.go.id, per 29 November kematian anak berusia 0-5 tahun akibat Covid-19 sebesar 0,48% dari total korban meninggal. Sementara kematian pada anak usia 6-18 tahun sebesar 0,51%.
Oleh karena itu, Satgas Covid-19 mengimbau agar kegiatan liburan akhir tahun sebaiknya di rumah saja. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan, pentingnya belajar dari pola kenaikan kasus selama pandemi di Indonesia yang kebanyakan terjadi setelah momentum libur panjang.
"Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadikan momen libur panjang sebagai tantangan kolektif untuk segera terbebas dari pandemi Covid-19,” ujarnya, dikutip dari laman Satgas Covid-19.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Anak Vaksinasi Covid-19
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi mengenai kriteria anak yang tidak boleh divaksin dan apa yang harus diperhatikan setelah vaksinasi.
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso, rekomendasi vaksinasi dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan menularkan virus Corona ke orang dewasa walau tanpa gejala. Orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di lingkungan sekolah juga berpotensi tertular.
IDAI merekomendasikan vaksin Sinovac bisa diberikan kepada anak melalui metode intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali. Adapun jarak pemberian antara dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Di samping itu, terdapat kriteria kesehatan yang harus diperhatikan. IDAI merekomendasikan, anak dengan kriteria penyakit di bawah ini untuk tidak mendapatkan vaksin Covid-19:
- Defisiensi imun primer
- Memiliki autoimun tak terkontrol
- Penderita sindrom Guillain Barre, Mielitis Transversa, Acute Demyelinating Encephalomyelitis
- Penderita kanker
- Sedang pengobatan imunosupresan
- Demam lebih dari 37,5° C
- Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Anak atau remaja sedang hamil
- Penderita hipertensi dan diabetes melitus
- Memiliki penyakit kronik dan kelainan kongenital tak terkendali
IDAI juga menyarankan, sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak harus tetap memakai masker sesuai dengan standar protokol kesehatan. Selain itu, tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun, serta menghindari bepergian bila tidak penting.