Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota. Hal ini lantaran pemerintah pusat tak menerapkan pembatasan level 3 pada Natal dan tahun baru.
Sebelumnya Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 sebagai payung hukum PPKM Level 3 di Jakarta. Namun belakangan pemerintah hanya akan memperketat sejumlah aktivitas pada Nataru.
“Maka kami akan mengubah aturan gubernur dan merujuk Inmendagri,” kata Anies di Jakarta, Senin (13/12) dikutip dari Antara.
Anies beralasan Kepgub tersebut dikeluarkan sejak 2 Desember untuk memberikan kepastian hukum kepada warga. “Agar masyarakat dan dunia usaha bersiap walaupun pelaksanaannya jelang akhir tahun,” katanya.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti penilaian situasi pandemi Covid-19 sesuai yang berlaku saat ini, dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut pada Selasa (7/12).
Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Hal itu juga lantaran penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," kata Luhut.