PPKM Jawa Bali Lanjut Sampai Januari, 10 Daerah Berstatus Level 3

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Anggota Satlantas Polres Cilegon memeriksa kendaraan roda empat saat uji coba penerapan sistem ganjil-genap (gage) menuju Pantai Anyer di Jalan Lingkar Selatan, Cilegon, Banten, Sabtu (11/12/2021).
13/12/2021, 17.31 WIB

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama tiga minggu hingga Januari 2022. Dalam perpanjangan tersebut, hanya 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan level 3.

Selain itu, terdapat 13 kabupaten/kota yang masuk pada status PPKM level 1 serta 4 kabupaten/kota yang naik status pada PPKM level 2. Adapun, rincian aturan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera terbit.

"Hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa Bali yang berada pada level 3 atau 7,8% dari total 128 kabupaten/kota di Jawa Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (13/12). 

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan tren penerapan pembatasan mengakibatkan angka penularan corona yang cukup stabil. Hal ini tercermin dari kasus terus terjaga pada tingkat yang rendah.

Bahkan, kasus konfirmasi bisa dijaga pada angka 99% lebih rendah dari kasus pada Juli lalu. Kemudian, kasus aktif dan jumlah rawat inap di Jawa-Bali terus menurun.

Luhut juga mengatakan bahwa kurva kasus corona di Indonesia sudah merata. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Indonesia sudah memasuki status endemi. "Kita tunggu bulan Januari," ujar Luhut.

Sebelumnya, pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru (Nataru).

Keputusan ini didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76%, dan dosis kedua mendekati 56%. Sedangkan, vaksinasi lansia di Jawa dan Bali mencapai 64% untuk dosis pertama dan 42% untuk dosis kedua.

Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan sejumlah pembatasan saat periode Nataru. Salah satunya yaitu memperpanjang jam operasional mal menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

Sementara itu, kapasitas mal maksimal 75% dari kapasitas total. Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat. Selain itu, kegiatan makan dan minum dalam mal bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Adapun, aplikasi PeduliLindungi digunakan saat masuk dan keluar dari mal. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kemudian, event perayaan Nataru dilarang dalam mal, kecuali pameran UMKM.

Selanjutnya, perayaan tahun baru 2022 dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan dan perayaan acara tahun baru baik terbuka maupun tertutup.

Reporter: Rizky Alika