Anggota DPR sekaligus artis Mulan Jameela mendapatkan sorotan karena tak menjalani karantina usai lawatan ke luar negeri. DPR menyebut 'keistimewaan' dalam menjalani karantina merupakan kewenangan Badan nasional Penanggulangan Bencana dan Satgas Covid-19.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut tindakan anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi sepulang dari Turki bukan diatur oleh DPR. Ia menyebut lembaga legislatif itu tidak pernah mengatur soal ketentuan karantina bagi para pejabatnya.
"Yang memberikan kriteria pihak Satgas bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).
Mulan Jameela diduga tidak menjalankan karantina setelah mendarat di Tanah Air dari Turki. Polemik ini bermula dari cuitan di lini masa yang menyebut Mulan dan keluarganya justru bepergian ke mal. Belakangan, kuasa hukum Ahmad Dhani membantah kabar tersebut.
Kepala (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai tindakan Mulan Jameela. Hal ini lantaran pejabat lainnya selama ini disebut mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan sanksi kepada Mulan Jameela, Suharyanto mengatakan saat ini belum ada perumusan sanksi dari pihak BNPB. Menurut Suharyanto sanksi sosial dari pelanggar ketentuan ini disebut cukup berat dan mesti jadi pembelajaran kedepannya untuk menetapkan karantina mandiri secara lebih selektif.
"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini ga mungkin melanggar," ujar Suharyanto di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12)
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan ini akan berlaku mulai Jumat (3/12). Langkah pemerintah ini juga diambil lantaran semakin banyak negara yang mendeteksi Omicron.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil memahami informasi varian baru ini,” kata Luhut, Rabu (1/12) dikutip dari Antara.
Langkah pembatasan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas, Rabu (1/12). Pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah penularan Omicron.
Sedangkan masyarakat umum diimbau tidak melancong ke luar negeri pada saat ini. “Ini untuk menjaga pandemi di negara ini terkendali,” kata Luhut.