RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelindo II

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino berjalan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda
14/12/2021, 20.14 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino). Terpidana juga dikenakan denda hingga Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Hakim majelis memberi vonis RJ Lino setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) di pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang pada 2010 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK), yakni enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (14/12) malam.

RJ Lino dinilai telah menguntungkan pihak lain sebagai produsen QCC yakni perusahaan asal Cina, yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) selaku produsen alat QCC. Pemilihan langsung HDHM sebagai produsen telah melanggar peraturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin