Presidential Threshold Diprediksi Tidak Akan Berubah Hingga 2024

Katadata
Deklarasi Anies Baswedan sebagai calon presiden
4/11/2021, 15.41 WIB

Penurunan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai sulit terjadi karena DPR telah mencoret revisi Undang-Undang Pemilu dari program legislasi nasional. 

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim presidential treshold  (PT) diatur dalam pasal 22 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu mengatur partai politik yang ingin mengajukan calon presiden harus memperoleh 20% kursi di DPR atau 25% dari suara sah secara nasional di pemilu sebelumnya. 

Luqman mengatakan selama presiden tidak ingin membahas revisi UU Pemilu, maka persoalan presidential treshold tidak akan relevan hingga Pemilu 2024. 

"Karena Presiden tidak bersedia melakukan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada bersama DPR," ujar Luqman kepada wartawan pada Kamis (4/11).

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kaderisasi dan Ideologi Djarot Saiful Hidayat mengatakan seharusnya fokus saat ini adalah untuk memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan dalam partai politik. Menurutnya partai politik saat ini terlalu kompleks karena akan berdampak pada bertambahnya jumlah putaran dalam pemilihan umum.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin