Pemerintah Ingatkan RS dan Laboratorium Tak Lewati Batas Tarif Tes PCR

ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc.
Calon pengguna jasa transportasi udara mendaftar untuk melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021).
16/12/2021, 07.00 WIB

Pemerintah terus mengingatkan agar biaya pemeriksaan RT-PCR tidak melebihi tarif tertinggi yang ditetapkan. Untuk Pulau Jawa dan Bali, tes PCR dipatok senilai Rp 275.000, sementara untuk pulau lainnya Rp 300.000.

Nilai Rp 275.000 dan Rp 300.000 adalah tarif untuk hasil pemeriksaan RT-PCR. Hasil tesnya harus dikeluarkan paling lambat 1x24 jam. Dan, nilai tersebut berlaku bagi masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri. 

“Rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak patuh maka tak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

Kementerian Kesehatan juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu (1 x 24 jam) adalah bagian dari mutu pelayanan kesehatan. 

“Jadi, tak boleh menarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan