Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan gugatan kader mereka yakni Ferry Joko Yuliantono ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang-Undang Pemilu tidak mewakili partai.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan Ferry melalui kuasa hukumnya Refly Harun menggugat UU Pemilu terkait dengan ketentuan presidential threshold (PT) sebesar 20%-25%. Muzani mengatakan Gerindra tidak mempersoalkan berapapun angka ambang batas pencalonan presiden.
"Tapi kalau kemudian ada kebersamaan lain bahwa kita mengevaluasi itu ya mari. Kita enggak ada problem," ujar Muzani di kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Kamis (16/12).
Sementara itu, Ketua DPP Nasdem Saan Mustopa mengatakan tidak akan ada perubahan angka PT karena sebelumnya sudah disepakati bahwa tidak akan ada revisi UU Pemilu.
Atas dasar itu Saan menyebut tidak ada ruang untuk menurunkan presidential threshold dari 20% menjadi 0%. Presidential threshold disebut tidak akan berubah sampai setidaknya setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Saan juga menampik kemungkinan akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menurunkan presidential threshold. Hal ini karena presidential threshold dinilai tidak mendesak.
"Enggak mungkinlah terbitkan Perppu untuk sebuah UU yang besar Perppu untuk itu saja kayaknya engga," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Kamis (16/12).
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan tidak akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Hal ini lantaran revisi UU sudah final dan tidak akan dibahas lagi sesuai dengan kesepakatan yang ada.
"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Kamis (16/12).