Syarat Penumpang Pesawat di Nataru Diperbaharui, Siapa Saja Wajib PCR?

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021).
Penulis: Maesaroh
17/12/2021, 16.10 WIB

1. Tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

2. Meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas

3. Meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia

4. Melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

 5. Melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan delay management.

Sementara itu, untuk  Penyelenggara Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut, Kemenhub mengeluarkan sejumlah ketentuan, seperti:
1. Meningkatkan konsistensi pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, orang selain penumpang, barang bawaannya serta kargo sesuai prosedur dengan mengoptimalkan fasilitas dan personel yang ada

2. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia

3. Melakukan penyesuaian jam operasi bandar udara dalam rangka mendukung pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

 4. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara

Untuk Penyelenggara Navigasi Penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan ketentuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia

2. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan

Halaman: