Syarat Penumpang Pesawat di Nataru Diperbaharui, Siapa Saja Wajib PCR?

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021).
Penulis: Maesaroh
17/12/2021, 16.10 WIB

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait syarat dan ketentuan bagi pelaku perjalanan transportasi udara selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut di antaranya adalah membatasi pergerakan masyarakat yang belum divaksin lengkap serta wajib Tes PCR bagi penumpang di bawah 12 tahun dan mereka yang tidak bisa menjalani vaksinasi.

Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

 Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

1. Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

2. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

a. Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah

b. Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)

 4.  Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, di antaranya:

1. Tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

2. Meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas

3. Meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia

4. Melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

 5. Melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan delay management.

Sementara itu, untuk  Penyelenggara Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut, Kemenhub mengeluarkan sejumlah ketentuan, seperti:
1. Meningkatkan konsistensi pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, orang selain penumpang, barang bawaannya serta kargo sesuai prosedur dengan mengoptimalkan fasilitas dan personel yang ada

2. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia

3. Melakukan penyesuaian jam operasi bandar udara dalam rangka mendukung pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

 4. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara

Untuk Penyelenggara Navigasi Penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan ketentuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia

2. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan