Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI adalah panitia yang dibentuk oleh Jepang setelah BPUPKI dibubarkan. BPUPKI dibubarkan karena berhasil menyelesaikan susunan rancangan undang-undang dasar bagi Indonesia. Kemudian tugas sleanjutnya diserahkan pada PPKI.
PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta ditunjuk sebagai wakil ketua.
PPKI dilantik secara simbolis pada 9 Agustus 1945. Peresmian dilakukan di kota Saigon, Vietnam dekat dengan sungai Mekong. Jendral Terauchi mendatangkan Ir. Soekarno, Muhammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat untuk pembentukan PPKI.
Tujuan Pembentukan PPKI
Mengutip dari kemdikbud.go.id, tujuan pembentukan PPKi melanjutkan tugas dari BPUPKI, yaitu:
- Meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945.
- Melanjutkan hasil kerja BPUPKI.
- Mempersiapkan pemindahan kekuasaan pihak pemerintah militer Jepang kepada Indonesia.
- Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia.
Jumlah Anggota PPKI
Awalnya, jumlah anggota PPKI terdiri dari 21 orang yang menjadi perwakilan dari berbagai etnis. Anggota tersebut berasal dari 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang perwakilan Bali dan Nusa Tenggara, 1 orang asal Maluku, dan 1 orang dari etnis Tionghoa.
Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno, wakil ketua Mohammad Hatta, dan penasihat yang ditunjuk yaitu Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo.
Anggota PPKI ditambah lagi menjadi 6 orang, sehingga totalnya ada 27 orang. Tambahan anggota antara lain Wiranatakoesoema, Ki Hajar Dewantara,Mr. Kasman Singodimedjo, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa koesoemasoemantri,dan Mr. Raden Achmad Soebardjo.
Berikut Nama-Nama Anggota PPKI
- Anang Abdul Hamidan
- Andi Pangeran Pettarani
- Bandoro Pangeran Hario Purubojo
- Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
- Dr. G.S.S.J. Ratulangie
- Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Rajiman Wedyodiningrat
- Dr. M. Amir
- Drs. Muhammad Hatta
- Drs. Yap Tjwan Bing
- Haji Abdul Wahid Hasyim
- Haji Teuku Mohammad Hasan
- Ir. Sukarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- Ki Hajar Dewantara
- Mas Sutarjo Kartohadikusumo
- Mr. Abdul Abbas
- Mr. I Gusti Ketut Puja
- Mr. Raden Ahmad Subarjo
- Mr. Raden Iwa Kusuma Sumantri
- Mr. Raden Kasman Singodimejo
- Mr. Yohanes Latuharhary
- Muhammad Ibnu Sayuti Melik
- Prof. Dr. Mr. Raden Supomo
- Raden Abdul Kadir
- Raden Adipati Wiranatakusuma
- Raden Oto Iskandardinata
- Raden Panji Suroso
Ketika PPKI dibentuk, golongan muda ingin Ir. Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan ketika sidang PPKI. tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
Proklamasi kemerdekaan dilandasi dan dijiwai oleh cita-cita luhur seperti rumusan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sidang PPKI
Setelah Jepang menyerah pada sekutu pada 14 Agustus 1945, kesempatan dipakai untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia. Pada Jumat 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan.
Sidang PPKI dilakukan pada 18 Agustus 1945 di gedung Kesenian Jakarta. Sidang dilaksanakan oleh beberapa tokoh seperti Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan.
Sidang pertama berhasil menyepakati kalimat pembukaan UUD pada aline keempat. Aline tersebut menghapuskan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Kalimat yang diubah tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara yang memiliki keragaman suku bangsa dan agama. Kalimat tersebut mencerminkan Indonesia menjunjung sikap toleransi. Alinea keempat yang diubah berasal dari isi Piagam Jakarta.
Berikut isi Piagam Jakarta yang dibentuk oleh BPUPKI
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi Piagam Jakarta mengalami perubahan menjadi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah membahas Rancangan UUD selesai dibahas, Otto Iskandardinata menyarankan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI. Beliau mengusulkan nama Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Setelah proklamasi, PPKI melakukan sidang pertama yang menghasilkan tiga keputusan penting yaitu:
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dikenal sebagai UUD 1945.
- Memilih Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden sementara dibantu oleh Komite.
- Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Mengutip dari buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah), pada 19 Agustus 1945 PPKI kembali mengadakan sidang dan menghasilkan keputusan penting. Keputusan sidang yaitu:
- Menetapkan 12 kementrian yang bertugas membantu presiden dan pemerintah.
- Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi beserta menunjuk para gubernur.
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada 22 Agustus 1945 PPKI menghasilkan tiga keputusan setelah sidang yaitu:
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berpusat di Jakarta.
- Menetapkan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai politik satu-satunya di Indonesia.
- Membentuk BAdan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada 19 September 1945, Ir. Soekarno memberikan pidato singkat untuk memperingati 1 bulan setelah kemerdekaan Indonesia. Lokasi pidato berada di Lapangan Ikatan Atletik Djakarta atau yang biasa disebut Lapangan Ikada.
Pembentukan Komite Nasional Pusat (KNIP)
Sebelum adanya MPR dan DPR, dibentuk KNIP untuk membantu tugas pemerintahan presiden. PAda 29 Agustus 1945, badan ini dibentuk.
KNIP menghasilkan dua keputusan ketika sidang pertama pada 16 Oktober 1945. Keputusan sidang yaitu:
Membentuk badan pekerja komite nasional pusat (BP KNIP) yang jumlah anggota sebanyak 15 orang.
Mengusulkan pada presiden agar KNIP diberi hak kekuasaan legislatif selama DPR dan MPR hasil pemilu belum dibentuk.
Selama awal kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui satu partai politik yaitu PNI. Kemudian tokoh-tokoh Indonesia mulai membentuk beberapa partai politik.
Akhirnya Ir. Soekarno mengumumkan pembentukan partai politik sebagai wadah aspirasi rakyat. Pengumuman itu berdasarkan Maklumat Pemerintah RI Nomor 3 tanggal 3 November 1945.
Kemudian muncul partai politik baru seperti Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Kristen (PBI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).
Berkembangnya partai politik menyebabkan beragamnya ideologi yang mempengaruhi bidang politik di berbagai daerah.