Hakim Cecar Maskur Husain Terkait Uang Rp 200 Juta dari Stepanus Robin

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021).
20/12/2021, 13.37 WIB

Uang muka senilai Rp300 juta yang ditransfer secara bertahap pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020. Selanjutnya pada 5 Agustus 2020 Azis memberikan uang sejumlah 100.000 dolar AS di rumah dinas Azis. Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura pada Agustus 2020 - Maret 2021.

"Saya tidak pernah menerima uang dari orang lain kecuali dari Robin sendiri," ujar Maskur.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pada 15 November lalu, Maskur mengaku akan menggunakan uang suap penanganan perkara untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Ternate. Maskur mengatakan ia akan jadi Walikota bermodalkan uang panas Rp 500 juta. Namun, upaya itu ia urungkan.

Selain untuk mencalonkan diri sebagai walikota, Maskur juga menggunakan uang itu untuk pembayaran uang muka mobil sebesar Rp 150 juta dan juga untuk perhiasan emas sejumlah Rp 200 juta.

Kemudian Maskur menggunakan sebagian uang untuk dibagikan kepada para karyawannya dan penyanyi musik di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maskur mengaku jatah yang diterimanya sudah dihabiskan semua.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin