Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju merasa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil.

Robin membandingkan tuntutannya dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang mendapat vonis yang sama padahal menerima suap yang lebih besar. Dalam kasus ini, ia menerima suap sekitar Rp 1,8 miliar sementara Juliari menerima suap hingga Rp 32 miliar.

"Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini," ujar Robin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/12).

Perkara yang dimaksud oleh Robin melibatkan beberapa pihak adalah pertama penerimaan uang dari M. Syahrial terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai. Robin menerima sebesar Rp 497 juta sementara koleganya yakni Maskur Husain selaku pengacara menerima Rp 1,2 miliar.

Perkara kedua terkait penerimaan uang dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur menerima uang pinjaman dari Azis sejumlah Rp 200 juta yang kemudian dibagi Rp 100 juta masing-masing.

Perkara ketiga adalah penerimaan uang dari dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna soal penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi. Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta.

Perkara keempat adalah Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Terakhir, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang dalam perkara-perkara ini, tetapi saya sama sekali tidak melakukan apa-apa atas pengurusan perkara-perkara tersebut di KPK," ujar Robin.

Reporter: Nuhansa Mikrefin