Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Jenis program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sebagai upaya mengurangi mobilitas dan memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan melayani klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
LAPAK ASIK merupakan inovasi untuk melakukan cek dan klaim (JHT) secara online. Layanan ini menggunakan sistem di mana peserta dapat mengunggah dokumen melalui situs web dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas Customer Service Officer (CSO).
Kategori Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat cek status klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui cara berikut:
- Buka situs web bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik “Informasi Status Klaim”.
- Status klaim akan ditampilkan.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan klaim:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif.
- Kartu Keluarga (KK).
- Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja.
- Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap.
- NPWP untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
- Foto diri terbaru (tampak depan).
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Berikut ini adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs web resmi:
- Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data untuk klaim berupa NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email peserta.
- Petugas BPJS akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara menggunakan video call.
- Setelah terverifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi BPJSTKU
Selain menggunakan situs web, peserta juga dapat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”
- Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
- Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
- Proses selesai dan dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Jika peserta tidak dapat mengakses layanan daring, klaim dapat dilakukan di Kantor Cabang terdekat. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang terdekat adalah sebagai berikut.
- Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Melakukan pindai QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
- Lengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Jika pengajuan klaim berhasil, sebuah notifikasi akan ditampilkan.
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
- Proses selesai. Peserta akan mendapatkan saldo di rekening yang telah dilampirkan.
Ketentuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua, klaim JHT dibayarkan secara sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat JHT dapat diambil sebagian sampai batas tertentu paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun setelah memenuhi masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Demikian syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memilih untuk mencairkan saldo secara online ataupun datang langsung ke Kantor Cabang.