Pahami Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah

Image title
8 Juli 2021, 12:46
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari rumah menggunakan ponsel
Katadata
Ilustrasi pengguna telepon seluler dan sosial media

BPJS Ketenagakerjaan membuat layanan cek saldo tanpa perlu mendatangi langsung kantornya. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah saat pandemi, terutama dengan pelaksanaan PPKM Darurat yang telah berjalan sejak 3 Juli 2021. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak tidak perlu keluar rumah.

BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia, Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

Masyarakat berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja dan memiliki beberapa jenis jaminan bagi pekerja yaitu:

  • Jaminan hari tua (JHT)
  • Jaminan kematian (JKM)
  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  • Jaminan pensiun (JP)

Besar iuran yang dibayarkan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaan. BPJS Ketenagakerjaan membedakan kepesertaan. Ada empat jenisnya, yaitu penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Bagi penerima upah, iuran dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Untuk bukan penerima upah dapat membayar jaminan sosialnya secara mandiri. Iuran bagi BPU akan dihitung sesuai dengan penghasilan rata-rata yang didapatkan setiap bulannya.

Kemudian untuk jasa konstruksi, jaminan yang didapatkan JKM dan JKK seluruhnya ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa konstruksi. Sedangkan untuk PMI, iuran dilakukan oleh perseorangan atau melalui mitra BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja migran yang ditempatkan melalui pelaksanaan penempatan.

Perhitungan Iuran

Untuk menghitung iuran, peserta perlu mengetahui jenis kepesertaan terlebih dahulu. Bagi penerima upah, seluruh iuran jaminan dibayarkan oleh pemberi kerja. Namun, ada beberapa jaminan yang yang menggunakan iuran sendiri, yaitu jaminan hari tua dan pensiun. Iuran JHT dari pekerja adalah 2% dari gaji pekerja tiap bulan. Sedangkan iuran JP adalah 1% dari gaji pekerja tiap bulan.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bila tanggal 10 pada bulan tersebut jatuh pada hari libur, batas pembayaran iuran pada hari kerja berikutnya.

Sebagai contoh, jika seorang bekerja dengan upah sebulan Rp 1 juta, maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah 3,7% dari upah sebulan sejumlah Rp 37 ribu oleh pemberi kerja dan 2% alias Rp. 20 ribu oleh pekerja. Dengan begitu, total iurannya adalah Rp 57 ribu.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...