Menkumham Klaim Kebebasan Beragama di Indonesia Membaik

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi tahun 2021, evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.
22/12/2021, 19.05 WIB

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklaim kebebasan beragama di Indonesia saat ini mengalami kemajuan, baik secara legal konstitusional maupun perlindungan terhadap hak pemeluknya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui kebebasan beragama juga menimbulkan persoalan kompleks dalam hal ruang berekspresi. Ia mencontohkan, kelompok yang sebelumnya tidak berani berbicara, saat ini mulai muncul di publik dan menyampaikan pendapatnya. 

"Ini memiliki dampak positif maupun negatif,” ujar Yasonna.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beleid tersebut bahkan sudah diatur jauh sebelum berlakunya Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948.

Dalam Pasal 28E ayat (1) tertuang bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Sementara pada Pasal 29 ayat (2) tertuang bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin