Kartu keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang patut dijaga dan mendapat perhatian penting. Kartu tersebut berisikan tentang data-data mengenai susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Pembuatan kartu keluarga dicetak dengan rangkap tiga yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, serta pemerintahan dari tingkat Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen milik Pemerintah Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Apabila dalam perjalanannya perlu dilakukan sebuah perubahan yang Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan kartu keluarga.
Fungsi kartu keluarga dalam pendataan masyarakat menjadi penting karena membuat mayarakat menjadi. Kartu ini menjadi syarat untuk mengurus layanan publik, seperti BPJS Kesehatan, ganti KTP, daftar CPNS. Kartu keluarga harus terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk mewaspadai beberapa hal terkait data administrasi, setiap kepala keluarga dan anggotanya wajib memahami cara cek kartu keluarga online. Cara tersebut sangat bermanfaat terutama, di masa depan saat teknologi mendominasi dalam proses pelayanan.
Cara Cek Kartu Keluarga Online
Ada beberapa cara cek kartu keluarga online yang patut diterapkan dan menjadi mudah dalam melakukan administrasi dengan bantuan teknologi antara lain:
1. Melalui Website Disdukcapil di Masing-Masing Kabupaten dan Kota
Setiap kabupaten dan kota di Indonesia selalu ditemukan Disdukcapil di berbagai wilayah Indonesia. Cara cek kartu keluarga online bisa lewat situs resmi atau website Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Namun mengecek KK online di Dukcapil Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk warga yang berdomisili wilayah tersebut. Masing-masing punya sistem pengecekan KK online yang berbeda. Berikut tata caranya:
- Buka situsnya,
- Klik menu Cek NIK,
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK,
- Ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung,
- Klik Cek NIK,
- Jika sudah terdaftar, datamu akan muncul dengan lengkap termasuk nomor KK.
Berikut daftar beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK online, karena tidak semua memiliki layanan pengecekan online di website:
- https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
- https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
- https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
- https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
- https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
- http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/.
- http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
2. Via Email
Cara cek kartu keluarga online juga bisa dilakukan melalui cara lain, yakni melalui surat elektronik atau email ke Dukcapil Kemendagri.
- Isi subjek email sesuai dengan kebutuhanmu,
- Tulis email format sederhana di bodi email: #NIK KTP #Nama Lengkap #Nomor KK #Nomor Telepon #Alamat Email, serta #Maksud dan Tujuan atau Permasalahan.
- Selanjutnya kirim email tersebut ke dukcapil@gmail.com.
- Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.
3. Via Media Sosial
Pada era ini media sosial menjadi pilar penting dalam kehidupan karena banyak hal yang berkaitan dengannya. Anda dapat memanfaatkan media sosial Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pengecekan KK online. Caranya:
Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti di atas ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil
Jangan menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.
4. Telepon Hotline dan Kontak Whatsapp (WA)
Adapun yang terakhir dalam cara cek kartu keluarga online adalah dengan menghubungi nomor hotline maupun kirim pesan ke nomor WA Ditjen Dukcapil.
- Hotline Dukcapil di nomor 1500 537, atau
- Kirim pesan ke WA Dukcapil di nomor 0811-800-5373 dengan format yang sama dengan media sosial dan email.
Demikianlah empat cara cek kartu keluarga online yang bisa Anda terapkan saat berada di rumah demi menjaga data administrasi Anda beserta keluarga. Cara ini cukup mudah dan bisa dilakukan dimana saja selama koneksi internet masih ada.