Omicron Makin Ganas, Menkes Perketat Karantina Perjalanan Luar Negeri

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara terse
27/12/2021, 10.39 WIB

Budi mengatakan, alat PCR itu bisa mendeteksi tanda varian Omicron dalam durasi 4-6 jam, sedangkan whole genome sequencing membutuhkan waktu selama 3-5 hari.

Adapun kasus Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus hingga Minggu (26/12). Angka ini melonjak dari 23 Desember yakni delapan kasus positif.

Sebelumnya, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, ada tujuh check point yang harus dilalui pelaku perjalanan internasional. Titik tersebut meliputi pintu kedatangan, pengukuran suhu, entry test, pemeriksaan dokumen kesehatan, keimigrasian, pengambilan bagasi, dan kepabeanan.

Seluruh pelaku perjalanan dipastikan tidak bisa kabur dari proses tersebut. "Tidak ada orang jalan keluar untuk lepas dari rantai check point tersebut. Kemudian mereka akan dijemput ke tempat karantina atau isolasi," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika