Pasien Omicron Lolos dari Karantina, Sempat Dikejar hingga Tes Ulang

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak enam juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.
27/12/2021, 18.17 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kronologi pasien positif Omicron lolos dari karantina. Ia menyatakan saat ini pasien tersebut telah dinyatakan negatif.

Hal ini diketahui dari hasil tes yang dilakukan kepada pasien tersebut dan keluarganya. “Kami kejar lagi yang bersangkutan, kami tes (bersama) keluarganya. Hasilnya negatif,” kat Budi Gunadi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (27/12) dikutip dari Antara.

 Budi mengatakan awalnya perempuan yang datang dari Inggris tersebut dinyatakan positif Covid-19 saat tiba di Indonesia. Namun pasien meminta tes pembanding untuk meyakinkan hasilnya. “Memang boleh (tes kedua), dites hasilnya negatif,” katanya.

Pasien lalu mengajukan permintaan untuk keluar dari karantina untuk isolasi mandiri. Lima hari kemudian, hasil whole genome sequencing pasien keluar dengan hasil positif Omicron.

Hal ini membuat Kemenkes mengejar pasien tersebut dan keluarganya. Budi mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran untuk pihaknya membenahi ketentuan tes.

Tenaga kesehatan Wisma Atlet (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bahkan mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengubah aturan tes pembanding Covid-19. Dia menjelaskan, jika hasil tes pertama positif dan pembandingnya negatif, maka akan dilakukan tes ketiga. “Kalau hasilnya positif, dia harus karantina terpusat,” katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan tidak ada dispensasi karantina tanpa alasan yang kuat. Keringanan hanya dapat diberikan apabila seseorang memiliki masalah kesehatan atau alasan lainnya.

"Kemarin ada satu orang yang lolos dari situ karena pergi dengan keluarganya dan kita harapkan tidak terjadi lagi," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (27/12).

Reporter: Antara