Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan meningkatkan pelayanan publik kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede pada 2022.
Kemenhub akan bersinergi dan kolaborasi dengan stakeholder untuk meningkatkan pelayanan tersebut. Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama bertempat di kantor pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebutkan bahwa pada tahun 2022 mendatang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub berencana akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 117 trayek.
Sementara itu, penyelenggaraan kapal barang tol laut sebanyak 35 trayek.
"Kemudian, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak enam trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek," kata Arif dalam keterangan resminya, Jumat (31/12).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan.
Kebijakan tersebut juga untuk membantu mobilitas masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).
Juga, memperlancar distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan, khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut.
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut yang meliputi kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede yang dilaksanakan dalam rangka melayani dan mempermudah mobilitas atau distribusi muatan secara umum.
"Layanan angkutan laut juga dilaksanakan untuk menentukan konektivitas wilayah, khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia," katanya.
Angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah 3TP, serta menjadi sarana promosi perdagangan dan memicu pertumbuhan ekonomi.
Kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara sudah ada sejak tahun 2003 dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Adapun layanan kapal perintis ini bertujuan untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang belum berkembang, dengan daerah yang sudah berkembang atau maju.
Juga, menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.
Sementara itu, kegiatan pelayanan publik angkutan barang di laut atau Tol Laut telah terselenggara sejak tahun 2016.
Kebijakan tersebut bertujuan menjamin tersedianya angkutan barang di laut, dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal.
"Serta menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah 3TP, juga untuk mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga," kata dia.
Selain itu, kegiatan kapal khusus angkutan ternak juga telah terselenggara sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare).
Juga, menjamin terpenuhinya pasokan daging di daerah-daerah sentra konsumsi serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak.
Sedangkan, untuk kegiatan kapal rede terselenggara semenjak tahun 2017 yang bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama.
Hal tersebut dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen Sartoto menyebutkan, penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan, yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Cara lain adalah mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa), dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut nasional swasta.
Adapun, proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan ini sudah dilakukan mulai bulan November 2021.
Saat ini telah mendapatkan pemenang dari perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Kapal Perintis: 117 Trayek, (Penugasan kepada PT Pelni: 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta: 73 trayek).
2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut: 35 Trayek dengan rincian penugasan sebanyak 20 trayek (PT Pelni: 10 trayek, PT ASDP: 5 trayek dan PT Djakarta Lloyd: 5 trayek). Kemudian, pelelangan umum kepada operator swasta: 15 trayek.
3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak: 6 Trayek dengan rincian penugasan sebanyak 2 trayek (PT Pelni: 1 trayek dan PT ASDP: 1 trayek). Kemudian, pelelangan umum kepada operator swasta: 4 trayek.
4. Penyelenggaraan Kapal Rede: 16 Trayek melalui penugasan kepada PT Pelni.