Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Penulis: Desy Setyowati
3/1/2022, 07.17 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Ini sejalan dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Hal itu disampaikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021. "Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan pandemi global, sesuai pernyataan WHO, secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian isi Keppres itu dikutip Katadata.co.id, Senin (3/1).

Penyebaran Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020. Situasi ini juga ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 dan bencana non-alam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020.

Jokowi menilai, pandemi corona belum berakhir. Kondisi ini juga berdampak terhadap banyak aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial di Tanah Air.

Selain itu, Jokowi menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keppres 24/2021 menyatakan, selama masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Ini berdasarkan sejumlah aturan, yakni:

  1. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
  2. UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR. Ini termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran, serta penentuan batas defisit guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.

Pengalokasian dan penentuan batas defisit anggaran itu setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.