Presiden Jokowi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Merespons permintaan tersebut, pimpinan DPR bersiap menggelar rapat terkait pembahasan aturan tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU TPKS akan menjadi prioritas dalam rapat Badan Musyawarah agar draft RUU dapat segera dikirim kepada pemerintah. Setelahnya Presiden dapat mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk segera melanjutkan pembahasan.
"Kami akan agendakan dalam waktu yang secepatnya," Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Rabu (5/1).
Dasco mengatakan tidak ada hambatan berarti dalam pembahasan RUU tersebut. Dia menyebutkan hambatan pembahasan RUU TPKS bersifat teknis yakni belum rampung dibahas sebagai inisiatif pemerintah sehingga belum dapat dibawa pada rapat paripurna pada Desember lalu.
"Bila tidak melewati Bamus saat itu akan menjadi cacat hukum dan Undang-Undangnya bisa dianggap tidak memenuhi syarat," ujar Dasco.
Dasco menyebut DPR juga menerima banyak pengaduan terkait dengan kekerasan seksual. Hal ini membuat Ketua DPR Puan Maharani meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera menyempurnakan RUU TPKS.
"Baleg berhati-hati dalam membahas RUU TPKS sehingga belum rampung saat rapat paripurna penutupan masa sidang tahun lalu," kata dia.
Dasco menegaskan bahwa DPR tak menghalangi pembahasan RUU TPKS. "Justru kami bukan lambat, tapi kami ingin Undang-Undang itu sempurna dan bagus," ujar Dasco.
Pembahasan RUU TPKS ini sejak 2016 tapi belum kunjung rampung. Jokowi menyebut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya, kekerasan seksual pada perempuan mendesak untuk segera ditangani.
Atas dasar tersebut mantan Wali Kota tersebut lantas meminta payung hukum tersebut segera disahkan.
"Saya beharap RUU TPKS segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan video, Selasa (4/1).
Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dengan DPR. Ia juga telah meminta Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM terhadap draf RUU TPKS agar proses pembahasan aturan itu bisa lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Presiden.