Aturan Baru, Karantina Perjalanan Internasional Maksimal 10 Hari

BNPB
Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto melakukan inspeksi mendadak ke tempat yang berfungsi sebagai tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri, Selasa (4/1)
6/1/2022, 11.34 WIB

Pemerintah resmi memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, perlu melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri," demikian tertulis dalam SK Ketua Satgas Penangaan Covid-19 Nomor 2/2022, dikutip Kamis (6/1).

Diktum kedua menyebutkan, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina selama 10 x 24 jam apabila berasal dari negara dengan sejumlah kriteria. Salah satunya negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.

Kemudian, negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron dan negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

Sementara, WNI dari negara selain dari kriteria itu wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam. Pelaksanaan karantina tersebut mengikuti Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19.

Untuk pintu masuk di DKI Jakarta, lokasi karantina meliputi Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Sedangkan di Surabaya, lokasi karantina meliputi Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, dan Hotel Sahid. Kemudian, ada pula Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, dan Hotel Life Style.

Selanjutnya, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, Hotel Cleo Jemursari.

Di Manado, lokasi karantina meliputi Asrama Haji Tuminiting dan Badiklat Maumbi. Sementara di Batam, karantina dapat dilakukan di Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Patra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Di Tanjung Pinang, lokasi karantina yang tersedia berada di Rumah Perlindungan Trauma Center Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian di Nununkan Kalimantan Utara, lokasi karantina terdapat di Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan. Sementara di Entikong Kalimantan Barat, karantina berada di Gedung Terminal Barang Internasional Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia, dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan Entikong.

Berikutnya, lokasi karantina di Aruk, Kalimantan Barat berada di Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah, Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Asrama Brimob.

Di Motaain Nusa Tenggara Timur, lokasi karantina tersedia di Rusun Yonif RK 744/SYB. "Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19," demikian tertulis.

Adapun, tempat karantina terpusat tersebut hanya diperbolehkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional.

Reporter: Rizky Alika