Pemerintah memastikan keran ekspor batu bara akan kembali dibuka secara bertahap mulai Rabu, 12 Januari mendatang. Hal ini menyusul permintaan beberapa negara tetangga yang meminta Indonesia segera mencabut larangan ekspor batu bara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan ekspor batu bara akan kembali dibuka secara bertahap. Bahkan, mulai Senin malam ini sejumlah kapal bermuatan batu bara telah diverifikasi untuk dilepas.
"Beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara telah diverifikasi malam ini telah dilepas. Kemudian nanti kapan mau dibuka ekspor bertahap dimulai Rabu," kata Luhut pada Wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (10/1).
Dia juga memastikan bahwa pasokan batu bara untuk PLN telah memenuhi standar minimal 15 hari operasi (HOP). Bahkan diperkirakan mulai mengarah ke 25 HOP.
Selain itu, Luhut juga mengatakan guna mengatasi persoalan angkutan batu bara, PLN tidak lagi boleh menggunakan skema Free on Board (FOB/beli batu bara di lokasi tambang). Perusahaan setrum pelat merah ini nantinya akan menggunakan skema kirim Cost, Insurance and Freight (CIF/beli batu bara dengan harga sampai di tempat).
"Kita benahi banyak betul ini nanti PLN tidak ada lagi FOB semua CIF tidak ada lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan," katanya.
Di samping itu, Luhut juga menginstruksikan agar anak usaha PLN yakni PLN Batu Bara agar dibubarkan. Ini menyusul kisruhnya pasokan batu bara untuk kelistrikan umum yang kritis sehingga memicu kebijakan larangan ekspor.
"Gak ada batu bara lewat PLN, PLN batu bara kita minta untuk dibubarkan," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya resmi melarang ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Seluruh perusahaan pemegang PPKP2B dan IUP wajib memasok seluruh batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri.
Lapangan ekspor ini termuat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM kepada direktur utama perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/kontrak, serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Selain melarang ekspor batu bara pada bulan ini, Kementerian ESDM meminta para perusahaan tersebut memasok seluruh produksinya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum.
Hal ini sesuai dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan Independent Power Producer (IPP).
“Dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapa? agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN,” demikian tertuang dalam surat edaran yang diteken Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin pada Jumat (31/12).