Daftar Lengkap Gaji Polisi dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat

ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wpa/foc.
Gaji Polisi Per Bulan
Editor: Safrezi
19/1/2022, 17.17 WIB

Polisi menjadi salah satu profesi yang diminati beberapa orang di Indonesia. Banyak orang menganggap menjadi abdi negara bisa menjamin masa depan.

Selain gaji pokok, polisi mendapatkan tunjangan yang besarnya bervariasi.Tunjangan ini menyesuaikan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapatkan gaji setiap bulan dan kenaikan pangkat. Selain itu tunjangan polisi dibagi menjadi 4 golongan yang besarannya bisa bervariasi.

Misalnya, anggota Polri mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan untuk prestasi dan penghargaan yang diraih pegawai, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan yang dihitung berdasarkan kinerja dan hasil penilaian.

Daftar Tunjangan Polri

Anggota Polri

  1. Gaji Pokok. 
  2. Tunjangan Istri/Suami.
  3. Tunjangan Anak. 
  4. Tunjangan Pangan/Beras.
  5. Tunjangan Lauk Pauk. 
  6. Tunjangan Umum. 
  7. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  8. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 
  9. Tunjangan Khusus Provinsi Papua. 
  10. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil. 
  11. Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan). 
  12. Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan. 
  14. Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  15. Pembulatan. 
  16. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

PNS POLRI

  1. Gaji Pokok. 
  2. Tunjangan Isteri/Suami.
  3. Tunjangan Anak. 
  4. Tunjangan Pangan/Beras.
  5. Tunjangan Umum. 
  6. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  7. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 
  8. Tunjangan Khusus Provinsi Papua. 
  9. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.

Tunjangan Lainnya, antara lain:

  1. Tunjangan Resiko. 
  2. Tunjangan Kompensasi kerja. 
  3. Tunjangan Kemahalan. 
  4. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan. 
  5. Pembulatan. 
  6. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat

Mengutip dari puskeu.polri.go.id, tentang Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019 tentang gaji anggota Polri. Gaji polisi ini dibagi berdasarkan empat golongan seperti PNS. Berdasarkan jenjang kepangkatan, gaji polisi hampir sama dengan anggota TNI.

Berikut daftar urutan pangkat polisi dan gaji pokok:

Gaji Polisi Tamtama (Golongan I)

  1. Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100.
  2. Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  3. Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
  6. Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700

Gaji Polisi Bintara (Golongan II)

  1. Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
  2. Brigadir Polisi Satu:Rp 2.169.500-Rp3.565.200
  3. Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700
  4. Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600

Gaji Polisi Perwira Pertama (Golongan III)

  1. Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
  2. Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  3. Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600

Gaji Polisi Perwira Menengah (Golongan IV)

  1. Komisaris Polisi Rp3.000.100-Rp4.930.100
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  3. Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Gaji Polisi Perwira Tinggi (Golongan IV)

  1. Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400
  2. Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500
  3. Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900
  4. Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Tunjangan Polisi 

Tunjangan polri diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018, membahas tentang tunjangan kinerja pegawai kepolisian RI. Berikut rincian tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  2. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  3. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  4. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  5. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  6. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  7. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  8. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  9. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  10. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  11. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  12. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  14. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  15. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  16. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  17. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  18. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000