Perawat termasuk profesi di bidang kesehatan yang bertugas menjaga dan merawat pasien. Perawat memiliki prosedur dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992.
Perawat akan bekerjasama dengan dokter, bidan, dan tenaga kesehatan lain. Di rumah sakit, perawat akan membantu pemeriksaan kesehatan medis.
Perawat bisa bekerja di rumah sakit untuk merawat pasien, bekerja di rumah keluarga pasien,panti sosial, panti jompo, dan klinik.
Umumnya perawat dibagi menjadi dua ketika mengikuti studi, yaitu perawat vokasi lulusan D3 Keperawatan dan perawat profesi minimal lulusan S1 Keperawatan.
Gaji Perawat
Di Indonesia gaji perawat disesuaikan dengan tenaga honorer, PNS, dan bekerja di daerah terpencil. Berikut penjelasan tentang gaji perawat di rumah sakit dan puskesmas.
1. Gaji Perawat di Rumah Sakit
Perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. Surat ini menjadi tanda pendidikan untuk bisa melakukan praktik keperawatan.
Sertifikat STR bisa didapatkan melalui sekolah diploma 3 (D3) dan Sarjana (S1). Perawat bisa melanjutkan studi gelar spesialis keperawatan (S2).
Gaji perawat yang bekerja sebagai honorer, PNS, dan mendapatkan STR bisa berbeda. Mengutip dari gramedia.com, perawat yang bekerja di rumah sakit dan memiliki STR mendapatkan gaji kisaran 4 sampai 7 juta rupiah.
2. Gaji Perawat di Puskesmas
Besaran gaji yang didapatkan perawat di puskesmas bisa berbeda tergantung daerahnya. Besaran gaji berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan Di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat, gaji perawat sebesar Rp 2.250.148. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan dan insentif. Selain itu gaji pokok perawat yang bekerja di puskesmas bisa berbeda antara honorer dan PNS.
Gaji Perawat di Indonesia
Mengutip dari nurse.co.id, gaji perawat di Indonesia disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/11/HK.04/2020, menjelaskan tentang UMP pada masa pandemi Covid-19.
Berikut daftar gaji perawat perbulan di Indonesia, berdasarkan UMP:
- Gaji Perawat di Aceh: Rp 3.165.031
- Gaji Perawat di Sumatera Utara: Rp 2.499.423
- Gaji Perawat di Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Gaji Perawat di Sumatera Selatan Rp 3.043.111
- Gaji Perawat di Riau: Rp 2.888.564
- Gaji Perawat di Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
- Gaji Perawat di Jambi: Rp 2.630.162
- Gaji Perawat di Bangka Belitung: Rp 3.230.023
- Gaji Perawat di Bengkulu: Rp 2.215.000
- Gaji Perawat di Lampung: Rp 2.432.001
- Gaji Perawat di DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Gaji Perawat di Jawa Barat: Rp 1.810.351
- Gaji Perawat di Jawa Tengah: Rp 1.798.979
- Gaji Perawat di Jawa Timur: Rp 1.868.777
- Gaji Perawat di D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
- Gaji Perawat di Banten: Rp 2.460.996
- Gaji Perawat di Bali: Rp 2.494.000
- Gaji Perawat di Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
- Gaji Perawat di Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Gaji Perawat di Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Gaji Perawat di Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Gaji Perawat di Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
- Gaji Perawat di Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- Gaji Perawat di Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Gaji Perawat di Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- Gaji Perawat di Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
- Gaji Perawat di Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- Gaji Perawat di Gorontalo: Rp 2.788.826
- Gaji Perawat di Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883
- Gaji Perawat di Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000
- Gaji Perawat di Maluku: Rp 2.604.961
- Gaji Perawat di Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Gaji Perawat di Papua: Rp 3.516.700
- Gaji Perawat di Papua Barat: Rp 3.134.600