Daftar Gaji Perawat di Rumah Sakit dan Puskemas

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Gaji Perawat di Indonesi
Editor: Safrezi
21/1/2022, 16.04 WIB

Perawat termasuk profesi di bidang kesehatan yang bertugas menjaga dan merawat pasien. Perawat memiliki prosedur dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992.

Perawat akan bekerjasama dengan dokter, bidan, dan tenaga kesehatan lain. Di rumah sakit, perawat akan membantu pemeriksaan kesehatan medis.

Perawat bisa bekerja di rumah sakit untuk merawat pasien, bekerja di rumah keluarga pasien,panti sosial, panti jompo, dan klinik.

Umumnya perawat dibagi menjadi dua ketika mengikuti studi, yaitu perawat vokasi lulusan D3 Keperawatan dan perawat profesi minimal lulusan S1 Keperawatan.

Gaji Perawat

Di Indonesia gaji perawat disesuaikan dengan tenaga honorer, PNS, dan bekerja di daerah terpencil. Berikut penjelasan tentang gaji perawat di rumah sakit dan puskesmas.

1. Gaji Perawat di Rumah Sakit

Perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. Surat ini menjadi tanda pendidikan untuk bisa melakukan praktik keperawatan.

Sertifikat STR bisa didapatkan melalui sekolah diploma 3 (D3) dan Sarjana (S1). Perawat bisa melanjutkan studi gelar spesialis keperawatan (S2).

Gaji perawat yang bekerja sebagai honorer, PNS, dan mendapatkan STR bisa berbeda. Mengutip dari gramedia.com, perawat yang bekerja di rumah sakit dan memiliki STR mendapatkan gaji kisaran 4 sampai 7 juta rupiah.

2. Gaji Perawat di Puskesmas

Besaran gaji yang didapatkan perawat di puskesmas bisa berbeda tergantung daerahnya. Besaran gaji berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan Di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat, gaji perawat sebesar Rp 2.250.148. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan dan insentif. Selain itu gaji pokok perawat yang bekerja di puskesmas bisa berbeda antara honorer dan PNS.

Gaji Perawat di Indonesia

Mengutip dari nurse.co.id, gaji perawat di Indonesia disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/11/HK.04/2020, menjelaskan tentang UMP pada masa pandemi Covid-19.

Berikut daftar gaji perawat perbulan di Indonesia, berdasarkan UMP:

  1. Gaji Perawat di Aceh: Rp 3.165.031
  2. Gaji Perawat di Sumatera Utara: Rp 2.499.423
  3. Gaji Perawat di Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  4. Gaji Perawat di Sumatera Selatan Rp 3.043.111
  5. Gaji Perawat di Riau: Rp 2.888.564
  6. Gaji Perawat di Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
  7. Gaji Perawat di Jambi: Rp 2.630.162
  8. Gaji Perawat di Bangka Belitung: Rp 3.230.023
  9. Gaji Perawat di Bengkulu: Rp 2.215.000
  10. Gaji Perawat di Lampung: Rp 2.432.001
  11. Gaji Perawat di DKI Jakarta: Rp 4.416.186
  12. Gaji Perawat di Jawa Barat: Rp 1.810.351
  13. Gaji Perawat di Jawa Tengah: Rp 1.798.979
  14. Gaji Perawat di Jawa Timur: Rp 1.868.777
  15. Gaji Perawat di D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
  16. Gaji Perawat di Banten: Rp 2.460.996
  17. Gaji Perawat di Bali: Rp 2.494.000
  18. Gaji Perawat di Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
  19. Gaji Perawat di Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  20. Gaji Perawat di Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  21. Gaji Perawat di Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  22. Gaji Perawat di Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
  23. Gaji Perawat di Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
  24. Gaji Perawat di Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  25. Gaji Perawat di Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
  26. Gaji Perawat di Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
  27. Gaji Perawat di Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  28. Gaji Perawat di Gorontalo: Rp 2.788.826
  29. Gaji Perawat di Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883
  30. Gaji Perawat di Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000
  31. Gaji Perawat di Maluku: Rp 2.604.961
  32. Gaji Perawat di Maluku Utara: Rp 2.721.530
  33. Gaji Perawat di Papua: Rp 3.516.700
  34. Gaji Perawat di Papua Barat: Rp 3.134.600